Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan kuartal II/2020 emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia harus sudah dilaporkan paling lambat akhir pekan ini, per 30 Juli 2020.
Laporan keuangan ini akan mengubah posisi investor atau rebalancing portofolio dalam proyeksi jangka panjang. Pasalnya dampak Covid-19 mulai memberikan horor yang lebih nyata bagi sejumlah emiten.