Setelah Lapkeu Kuartal II/2020 Tiba, Apa yang Harus Dilakukan Investor Saham?

Setelah laporan keuangan kuarta II/2020 terbit, investor dapat melakukan penyesuaian investasi saham dengan sejumlah pertimbangan fundamental.

Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan kuartal II/2020 emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia harus sudah dilaporkan paling lambat akhir pekan ini, per 30 Juli 2020.

Laporan keuangan ini akan mengubah posisi investor atau rebalancing portofolio dalam proyeksi jangka panjang. Pasalnya dampak Covid-19 mulai memberikan horor yang lebih nyata bagi sejumlah emiten.

Konten Premium Terbaru