Bisnis.com, JAKARTA — Sederet emiten berpotensi tidak lagi diperdagangkan di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), alias delisting, sepanjang periode berjalan 2020. Para investor pun harus bersiap menelan pil pahit kerugian.
Setidaknya, sudah ada 15 perusahaan yang diumumkan masuk ke dalam daftar potensi delisting.