Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa (12/5/2020) pukul 14.00 WIB, dijadwalkan mengetok RUU atas revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias RUU Minerba yang menentukan nasib tujuh tambang batu bara yang dimiliki oleh enam emiten raksasa coal.
Penantian panjang RUU Minerba sejak 2016 itu pun tinggal selangkah lagi atau bahkan sekepalan tangan, setelah sejak 13 Februari 2020, tim panitia kerja (Panja) akhirnya berhasil menyepakati pembahasan 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang kemudian menghasilkan bertambahnya 2 bab dan 51 pasal, perubahan 83 pasal, dan penghapusan 9 pasal.