Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus melemah turut membawa industri pengelolaan investasi kolektif ke dalam tekanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merilis stimulus bagi beberapa jenis reksa dana berupa pelonggaran waktu pembubaran produk hingga pengubahan komposisi portepel.
Langkah tersebut ditempuh OJK guna menyikapi dinamika pasar akibat penyebaran COVID-19. Otoritas merelaksasi waktu pembubaran produk bagi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), terproteksi, penjaminan, dan indeks.