Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia terpaksa menghentikan atau mensuspensi perdagangan saham 27 menit menjelang penutupan pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot hingga 5 persen ke level 4.895,74, Kamis (12/3/2020).
Pembekuan perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.