Bisnis.com, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kasus tersebut terus bergulir sejak Bentjok, panggilan akrab untuk Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020. Apalagi kerugian dari dugaan korupsi juga terus membengkak, dari semula Rp13 triliun menjadi Rp17 triliun.