Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah menetapkan harga gas industri yang baru per 1 April 2020, diyakini akan menggerus margin PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Setelah menggantung hampir 4 tahun, pemerintah bakal memberlakukan harga baru yakni US$6 per MMBtu pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.