Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain OCBC NISP, Bank Mega Juga Gugat Bos GGRM Susilo Wonowidjojo

Bank milik Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) tercatat melayangkan gugatan kepada petinggu Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo pada 8 April 2022.
Chairul Tanjung / bankmega.com
Chairul Tanjung / bankmega.com

Bisnis.com, JAKARTA – Petinggi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo digugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan data di SIPP PN Sidoarjo, terdapat dua gugatan dengan nama Susilo sebagai pihak tergugat.

Gugatan pertama dilayangkan oleh bank milik Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) pada 8 April 2022 lalu. Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Dari data SIPP, Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi. Dalam petitumnya, pihak Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp112 milir dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Alhasil, total kerugian MEGA sekitar Rp212 miliar.

“Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp112.003.007.832,23,- dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 secara tunai dan sekaligus,” tulis Bank Mega dalam petitum tersebut, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Selain Bank Mega, PT Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Selain kedua perusahaan tersebut pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

OCBC NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.

Selain ke PN Sidoarjo, OCBC NISP ternyata melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. NISP melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama, serta Susilo Wonowidjojo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp232 Miliar dan total sekitar Rp1 Triliun di beberapa Bank lainnya,” dikutip dari keterangan resmi kuasa hukum OCBC NISP, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Ramadhan mengatakan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan awal.

“Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi,”kata Ramadhan terpisah.

Bisnis telah mencoba menghubungi Direktur GGRM Istata Sidharta terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Susilo. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper