Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Private Placement SUN, Range Yield Capai 6,60 Persen

DJPPR Kemenkeu RI berencana melakukan private placement SUN terhadap dua seri yaitu seri FR0099 (new issuance) dan seri USDFR0003 (reopening).
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela.

Rencana private placement SUN akan dilaksanakan dengan rincian tanggal transaksi pada 24 Januari 2023 dan tanggal setelmen pada 27 Januari 2023.

Adapun jenis atau seri yang ditawarkan yaitu seri FR0099 (new issuance) dengan mata uang rupiah dan tanggal jatuh tempo pada 15 januari 2029. Tingkat kupon tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2023 dengan pembayaran kupon semi annual. Range yield yang ditawarkan sebesar6,15 persen hingga 6,60 persen.

Seri kedua adalah USDFR0003 (reopening) dengan mata uang dolar AS. Tanggal jatuh tempo yaitu 15 Hanuari 2032 dengan Fixed Rate/Kupon Tetap 3,0 persen. Merupakan pembayaran kupon semi annual dan range yield yang diitawarkan yaitu 4,55 persen hingga 4,95 persen.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Adapun beberapa ketentuan private placement berdasarkan regulasi wajib pajak, yaitu 

  •  Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • nvestasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  • Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper