Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham INCO Dilepas Vale Canada dan Sumitomo, Manajemen Buka Suara

Vale Canada dan Sumitomo tercatat melepas total 11 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki. Saham INCO Dilepas Vale Canada dan Sumitomo, Manajemen Buka Suara
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki. Saham INCO Dilepas Vale Canada dan Sumitomo, Manajemen Buka Suara

Bisnis.com, JAKARTA – Dua pemegang saham asing sekaligus pengendali PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining, disebut siap melepas sebagian kepemilikan saham perseroan sebesar 11 persen ke MIND ID. Bos Vale berharap langkah tersebut tak memberi pengaruh besar ke perusahaan.

Divestasi kedua perusahaan pengendali tersebut dilakukan terkait persyaratan peralihan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, kontrak karya INCO dijadwalkan berakhir pada Desember 2025.

Terkait divestasi tersebut, CEO Vale Indonesia (INCO) Febriany Eddy mengatakan bahwa tata kelola INCO sudah mengikuti tata kelola sesuai ketentuan yang ada.

“Kami salah satu perusahaan dengan tata kelola yang baik. Jadi kalau menurut saya manajemen saat ini siapa pun pemegang sahamnya berkewajiban melaksanakan apa pun yang terbaik bagi Vale,” kata Febri usai paparan publik, Rabu (14/9/2022).

Febri juga menegaskan bahwa apa pun keputusan yang diambil pemegang saham nantinya adalah keputusan yang terbaik untuk INCO.

“Kalau ada perubahan pemegang saham, harapannya tidak terjadi dampak yang besar karena selama ini sudah berjalan sesuai tata kelola dan kaidah yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya manajemen INCO menjelaskan bahwa baik Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining sudah siap untuk melepas saham perseroan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban divestasi yang diamanatkan pemerintah sebagai syarat peralihan status konsesi tambang nikel Vale yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara. Adapun luas wilayah konsesi tambang Vale mencapai 118.000 hektare.

Amanat terkait divestasi asing tersebut tertuang pada Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa badan usaha pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD atau swasta.

Di sisi lain, untuk perpanjangan kontrak karya yang selesai pada Desember 2025, Vale Indonesia juga belum melakukan perpanjangan kendati banyak proyek yang tengah digarap.

Febriany mengakui bahwa emiten bersandi INCO ini memang belum mengajukan dokumen apa pun terkait perpanjangan kontrak karya. Perseroan masih fokus pada kerja sama pengembangan proyek yang tengah dilaksanakan.

“Memang belum submit, kan kita mau bangun pabrik 3, memang ada beberapa perizinan yang diperlukan, dengan adanya pabrik ini diharapkan mempercepat perizinan yang ada,” kata Febriany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper