Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Gagal Paham! Kripto Bukan Illegal Trading, Ini Kata Tokocrypto

Tokocrypto menyebut belakangan ada generalisasi bagi orang awam bahwa seluruh perdagangan aset kripto bersifat ilegal.
VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani di sesi Instagram Live Bisnis Muda Day 2, Sabtu (11/6/2022)/Bisnis-Abdurrachman
VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani di sesi Instagram Live Bisnis Muda Day 2, Sabtu (11/6/2022)/Bisnis-Abdurrachman

Bisnis.com, JAKARTA - Tindak kriminal dalam investasi aset kripto yang marak terjadi belakangan ini memicu generalisasi bagi orang awam bahwa seluruh perdagangan aset kripto bersifat ilegal. Hal tersebut dialami oleh perusahaan aset kripto, Tokocrypto, yang bahkan sudah terdaftar oleh pemerintah.

VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani blak-blakan soal pengalamannya berinteraksi dengan orang yang mengira perusahaan tempat dia bekerja, terlibat dalam investasi maupun perdagangan ilegal (illegal trading).

Padahal, Tokocrypto terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Perusahaan aset kripto di Indonesia itu sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

"Saya bertemu orang tanya kepada saya kerja di mana [dijawab Toko Crypto], dan dibilang, 'Oh yang trading ilegal ya?' Padahal, basicnya kalau mau beli suatu [produk] investasi harus dipastikan perusahaannya terdaftar dan legal," jelas Rieka saat sesi Instagram Live Bisnis Muda Day 2, Sabtu (11/6/2022).

Rieka juga menegaskan perbedaan terkait dengan aset kripto dan cryptocurrency. Dia menjelaskan bahwa kripto saat ini, terutama di Indonesia, tidak diakui secara legal sebagai alat pembayaran atau mata uang melainkan hanya aset perdagangan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, aset kripto diatur oleh Bappebti karena merupakan komoditas yang diperdagangkan.

Selain itu, Rieka turut menegaskan bahwa Tokocrypto berbeda dengan Binomo, yang tidak mendapatkan izin dari Bappebti. Seperti diketahui, platform opsi biner atau binary option yang masyhur belakangan itu dikategorikan sebagai judi online.

Kepolisian akhirnya menjerat pihak manajemen platform Binomo dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di Indonesia, belum ada platform binary yang teregulasi di Bappebti. Di Indonesia juga Binary dekat sekali dengan judi sehingga pemahaman orang juga menyerempet sehingga kripto dinggap juga juga kaya judi," tutur Rieka.

Untuk itu, Rieka mengimbau agar para investor kripto di Indonesia juga belajar dan memahami lebih dalam tentang perdagangan aset tersebut. Mulai dari profil token yang ingin diperdagangkan, kondisi pasar, serta termasuk manajemen keuangan para investor sebelum memutuskan untuk melakukan trading.

Saat ini, membeli aset kripto misalnya Bitcoin bisa hanya dengan uang senilai Rp50.000. Tak ayal, perkembangan aset kripto di Indonesia juga termasuk pesat.

Pada 2020, tercatat ada 2,5 juta investor kripto dengan nilai transaksi sepanjang tahun mencapai Rp60 triliun. Pada tahun berikutnya, 2021, investor kripto melonjak hingga 11,2 juta investor dengan nilai transaksi skeitar Rp859 triliun.

"Walaupun kita kena pajak mulai 1 Mei karena adanya regulasi, tapi tidak mengurangi investor aset kripto," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper