Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Patok Kupon Private Placement SBSN untuk Peserta Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah menawarkan seri PBS035 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon kupon tetap sebesar 6,75 persen dan pembayaran kupon semi annual.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan imbal hasil (yield) yang akan ditawarkan pada transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. 

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Rabu (25/5/2022), pemerintah menawarkan 1 seri SBSN untuk transaksi private placement tersebut.

Seri PBS035 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon kupon tetap sebesar 6,75 persen dan pembayaran kupon semi annual. Imbal hasil yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 7,18 persen.

PBS035 memiliki clean price per unit sebesar Rp954.793 dengan accrued interest per unit sebesar Rp14.124. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau bertenor 20 tahun.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 27 Mei 2022, serta setelmennya pada 31 Mei 2022.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper