Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren IPO, Penerbitan Nilai Nominal Saham Kecil Makin Merebak

Beberapa perusahaan yang ingin maju menjadi perusahaan publik tercatat menawarkan saham baru dengan nilai nominal yang jauh daripada harga perdana.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa perusahaan yang ingin maju menjadi perusahaan publik tercatat menawarkan saham baru dengan nilai nominal yang jauh daripada harga penawaran perdana.

Nilai nominal saham merupakan nilai yang ditetapkan per lembar saham dari perusahan tersebut ketika diterbitkan. Misalnya saja PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang menetapkan nilai nominal saham Rp1 per lembar.

Nilai itu, sejauh ini, masih menjadi pemegang rekor diantara perusahaan tercatat lainnya. Adapun, calon emiten PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk. (NPII) akan menjadi pemegang rekor kedua karena memberi nilai nominal saham barunya sebesar Rp2 per lembar.

Jika NPII bergerak di industri dasar, maka PT WIR Asia Tbk. (WIRG) yang berada di sektor teknologi seperti GOTO juga menetapkan nilai nominal sahamnya sebesar Rp5 per lembar. Adapun, emiten portofolio Telkom PT Global Sukses Solusi Tbk. (RUNS) juga memutuskan nilai yang kecil.

Emiten teknologi itu menetapkan nilai nominal sahamnya sebesar Rp4 per lembar. Adapun emiten konsumer yang dipegang oleh Wulan Guritno, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) memberi nilai saham per lembarnya Rp10.

Selain itu, ada pula calon-calon emiten di pipeline IPO yang memberi nilai nominal rendah. Di antaranya adalah PT Hoffmen Cleanindo Tbk. (KING) dengan nilai nominal Rp20, PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV) Rp10, dan PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk. (ASHA) Rp10.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya memang tidak pernah mengatur nilai nominal saham calon emiten yang ingin IPO. Menurutnya, dalam peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021, Bursa hanya mengatur harga saham minimal pada saat pencatatan perdana.

“Penentuan harga nominal merupakan langkah strategis dari masing-masing perusahaan yang akan melaksanakan IPO saham. Dalam hal perusahaan tersebut akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka harga saham paling sedikit Rp100 untuk di papan utama dan pengembangan,” katanya Minggu malam (22/5/2022).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper