Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Kredit Rp1 Triliun dari BNI

Anak usaha emiten menara PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).
Halaman muka Laporan Tahunan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 2017./ptsmn.co.id
Halaman muka Laporan Tahunan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 2017./ptsmn.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha emiten menara PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).

Manajemen Sarana Menara Nusantara mengatakan, pada 13 Mei 2022, Iforte telah menandatangani perjanjian kredit dengan BNI, dengan jumlah pinjaman Rp1 triliun. Kredit ini memiliki jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

"Tujuan penandatanganan kredit ini adalah untuk mendukung kebutuhan umum perusahaan Iforte," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/5/2022).

Dalam perjanjian ini, anak usaha TOWR yang lain, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) akan menjamin kewajiban dari Iforte. Penanggungan perusahaan ini diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

Manajemen melanjutkan, penandatanganan penanggungan perusahaan tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020.

"Struktur pemberian pinjaman dengan konsep pemberian pertanggungan oleh Protelindo akan memungkinkan Iforte memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik," kata manajemen.

Menurut manajemen, hal ini tidak akan tercapai apabila Protelindo buka merupakan pihak yang terafiliasi. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Iforte, yang mana secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi perseroan.

Manajemen juga memastikan, perjanjian kredit maupun penanggungan perusahaan ini tidak mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud POJK 42/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper