Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Garuda Indonesia (GIAA): PMN Rp7,5 Triliun Baru Disuntik Kalau PKPU Berhasil

Dana PMN Rp7,5 triliun yang akan diterima Garuda (GIAA) akan digunakan menutup biaya operasional yang sangat penting dan mendesak, seperti biaya gaji karyawan yang masih terutang, maintenance pesawat dan sebagainya.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkonfirmasi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bakal menerima suntikan dana penyertaan modal negara (PMN) hingga Rp7,5 triliun jika proses PKPU perseroan telah berhasil dan restrukturisasi utang terjadi.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengungkapkan Komisi VI DPR memang menyetujui upaya penyelamatan Garuda Indonesia dari jurang kepailitan setelah menyelesaikan rapat panjang melalui panitia kerja (panja) bersama Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia.

"Titik kritisnya nanti di pengambilan keputusan terkait PKPU. Kalau usulan [restrukturisasi] pemerintah disetujui oleh mayoritas lessor atau kreditur, setelah itu dana Rp7,5 triliun segera dicairkan. Kami optimistis skema usulan PKPU dari pemerintah disetujui oleh mayoritas kreditur dan lessor," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (9/4/2022).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku belum mendapatkan informasi terkini waktu tepatnya pengambilan keputusan pemberian PMN akan dilakukan.

Lebih lanjut, dana Rp7,5 triliun tersebut rencana digunakan menutup biaya operasional yang sangat penting dan mendesak, seperti biaya gaji karyawan yang masih terutang, maintenance pesawat dan sebagainya.

Adapun, disinggung bentuk penyuntikkan modal oleh pemegang saham mayoritas ini, dia mengatakan tidak akan seperti suntikan sebelumnya yang berupa Obligasi Wajib Konversi (OWK). Penyuntikan PMN ini akan murni berupa dana segar.

"Setahu saya ini PMN murni, langsung berupa suntikan modal. Tentang teknis pencairan dan jadwal pastinya nanti tergantung kesepakatan antara Menteri BUMN dan Menteri Keuangan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.

Proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memahami proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi.

"Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian," katanya.

Adapun, Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper