Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merdeka Copper Gold (MDKA) Bakal Buyback Saham Rp600 Miliar

Grup Saratoga, MDKA bakal membeli kembali saham yang telah dikeluarkan untuk sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp600 miliar.
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) bakal melaksanakan pembelian kembali saham perseroan (buyback) senilai Rp600 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia, MDKA bakal membeli kembali saham yang telah dikeluarkan untuk sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp600 miliar.

Perseroan menjelaskan bahwa buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Pertimbangan MDKA melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya.

Selain itu, buyback saham dilakukan dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan) dan/atau perusahaan anak Perseroan untuk memacu kinerja dari Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan tersebut.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saham hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dialihkan dengan cara, antara lain pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; dan/atau, cara lain dengan persetujuan OJK.

“Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 18 bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 10 Desember 2023,” jelas manajemen MDKA, dikutip Kamis (5/5/2022).

MDKA memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan atau dampak penurunan material Perseroan.

“Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan,” imbuh manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper