Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor Minyak Sawit Jenis RBDPO, Apa Dampaknya ke Emiten?

Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan ekspor minyak sawit jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein pada Kamis (28/4/2022) guna memastikan keamanan pasokan dalam negeri dan stabilitas harga.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit nasional tahun 2020 yang berada di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak mengalami perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20,5 miliar dolar AS atau dengan volume 29,11 juta ton. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit nasional tahun 2020 yang berada di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak mengalami perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20,5 miliar dolar AS atau dengan volume 29,11 juta ton. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan ekspor minyak sawit jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein pada Kamis (28/4/2022) guna memastikan keamanan pasokan dalam negeri dan stabilitas harga.

Kebijakan ini dinilai tidak berdampak signifikan pada emiten-emiten sawit Indonesia. Analis CGS-CIMB Sekuritas Ivy Ng Lee Fang dalam risetnya dampak kebijakan ini terhadap sektor industri sawit tidak sebesar perkiraan, setelah pemerintah memastikan bahwa larangan ekspor tidak mencakup minyak sawit mentah (CPO).

 “Pengecualian larangan ekspor pada CPO memberi kepastian pada importir utama minyak sawit Indonesia seperti India, China, Uni Eropa, dan Bangladesh. Namun, belum bisa dipastikan apakah pengecualian larangan ekspor pada CPO dan turunan lainnya bisa membantu stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri,” kata Ivy dikutip Rabu (27/4/2022).

Ivy menjelaskan larangan sementara ekspor RBD palm olein akan membuat para eksportir mengalihkan ekspor dalam bentuk CPO sehingga bisa diolah lebih lanjut di negara tujuan seperti China dan India. Namun, dia memberi catatan bahwa kebijakan ini berdampak negatif dalam jangka pendek bagi industri pengolahan sawit di Indonesia.

 “Kami memandang kebijakan ini akan secara rutin ditinjau dan perlu untuk dipantau,” tambahnya.

Seiring dengan berlakunya kebijakan ini, harga CPO berjangka di Malaysia naik sekitar 7 persen menjadi 6.799 ringgit per ton, kemudian turun menjadi 6.229 ringgit Malaysia setelah pemerintah RI memastikan ekspor CPO tidak dilarang. CGS-CIMB memperkirakan harga komoditas ini tetap akan volatile dalam jangka pendek sampai ada kepastian kebijakan terkait larangan ekspor.

Emiten eksportir minyak sawit Indonesia seperti AALI, LSIP, TAPG, dan DSNG diperkirakan tidak banyak terdampak dari kebijakan ini karena produk yang dilarang hanya menjangkau beberapa produk turunan.

Adapun CGS CIMB menyematkan rekomendasi add pada emiten-emiten sawit di atas di mana target harga untuk AALI adalah Rp12.300, LSIP Rp1.510, DSNG Rp1.250, dan TAPG Rp1.110 per saham.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper