Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Trading Investasi Bodong, Skema Member Get Member

Tren investasi member get member semakin marak di Indonesia. Bagi Anda yang ingin berinvestasi harus lebih waspada.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara tegas senantiasa melakukan pengawasan dan melakukan penindakan berupa pemblokiran pada situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal.

Selama tahun 2021 saja, Bappebti telah merilis sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal yang telah dibekukan guna memberikan perlindungan pada masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang sangat merugikan.

Secara garis besar, modus penipuan pada bidang perdagangan komoditi umumnya dilakukan dengan 2 cara. Yakni praktik member get member dan penawaran investasi berkedok kontrak berjangka ataupun aset kripto. 

Dana yang terkumpul dalam sistem member get member atau juga dikenal dengan skema piramida nantinya hanya berkutat antara anggota tanpa ada transaksi atas bidang berjangka komoditi. Fokus member get member hanya untuk menutup dana investasi para anggota lama. Karenanya mereka harus merekrut investor atau anggota baru untuk menjalankan roda bisnisnya.

Cara menyiasatinya, untuk menarik minat member baru biasanya para calon member dijanjikan akan keuntungan yang cukup besar. Praktik ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menuturkan bahwa para pelaku investasi bodong kini juga turut menggunakan modus baru, berupa penawaran paket investasi dengan menggunakan sistem member get member atau Ponzi.

“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member,” Jelas Syist melalui keterangan resmi yang dikutip pada, Selasa (10/4/2022).

Pengamat dan kritikus currency digital, Tjandra Tedja mengungkapkan bahwa masyarakat harus jeli dalam berinvestasi dan hendaknya melakukan riset yang cukup sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan.

“Mereka yang menawarkan robot trading dengan teknik marketing member get member dilarang oleh bappebti. karena produk yang berhubungan dengan produk berjangka komoditi dilarang dijual melalui sistem member get member.  Dan crypto ini termasuk produk berjangka komoditi. Nanti kena semprit lagi, ya sudah,” himbau Tjandra.

Bappebti juga menghimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidak PBK dan diharapkan untuk selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan berbagai jenis investasi. Yang perlu disoroti adalah, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan berupa bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru.

“Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline (jaringan bawah). Konsep jaringan bawah tidak dikenal dalam perdagangan berjangka,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper