Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Respons AMMI Terkait Bea Meterai Reksa Dana dan PPN 11 Persen

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia mengatakan perusahaan manajer investasi diberikan kebebasan untuk merespons perubahan kebijakan tersebut.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan bea meterai untuk transaksi dinilai tidak akan berimbas signifikan terhadap minat investor pada instrumen reksa dana.

Wakil Ketua 2 Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMMI) Rudiyanto mengatakan, kenaikan PPN dan bea meterai tidak akan terlalu berdampak kepada minat investor dan perkembangan industri ke depannya. Ia menjelaskan, perusahaan manajer investasi diberikan kebebasan untuk merespons perubahan kebijakan tersebut.

“Pengenaannya dibebaskan ke masing-masing pelaku usaha, ada yang memilih meneruskan, ada juga MI yang menanggung biaya-biaya tersebut,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2022).

Ia melanjutkan, biaya yang akan ditanggung investor saat bertransaksi memang akan bertambah. Tetapi, menurutnya secara umum kebijakan ini tidak akan berimbas pada kenaikan biaya-biaya secara signifikan.

Ia mencontohkan, saat PPN masih memiliki tarif 10 persen investor yang membeli reksa dana sebesar Rp100 juta akan dikenakan fee Rp1 juta ditambah dengan PPN. Sehingga, biaya yang akan dikeluarkan investor sebesar Rp1,1 juta.

Setelah pemberlakuan PPN 11 persen, investor tersebut akan dibebankan biaya sebesar Rp1,11 juta.

Pada praktiknya, Rudiyanto mengatakan cukup banyak perusahaan MI yang menggratiskan fee transaksi. Hal ini akan membuat kenaikan PPN menjadi 11 persen cenderung tidak berdampak baik pada biaya maupun minat investor.

“Untuk bea meterai Rp10.000 itu juga diperuntukkan pada transaksi senilai Rp10 juta ke atas, sehingga menurut saya dampaknya relatif kecil,” tutupnya.

Pada awal tahun ini, pemerintah menyatakan transaksi reksa dana dengan nilai di atas Rp 10 juta mulai dikenakan bea materai Rp 10 ribu per 1 Maret. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal ini melanjutkan tren perubahan kebijakan perpajakan di industri reksa dana yang terjadi sejak tahun 2021. Pada tahun lalu, pembelian obligasi oleh reksa dana pendapatan tetap dikenai tarif pajak 10 persen, naik dari 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper