Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham WIR Asia (WIRG) Cetak Bagger! Berapa Potensi Cuan Yenny Wahid?

Saham emiten pengembang metaverse PT WIR Asia Tbk. (WIRG) mencetak bagger atau tumbuh 100 persen. Berapa potensi cuan yang dimiliki Yenny Wahid?
Yenny Wahid membuka pembahasan halal atau haram uang kripto./ Antara.
Yenny Wahid membuka pembahasan halal atau haram uang kripto./ Antara.

Bisnis.com, JAKARTA — Saham emiten pengembang metaverse PT WIR Asia Tbk. (WIRG) mencetak bagger atau tumbuh 100 persen. Berapa potensi cuan yang dimiliki Yenny Wahid?

Sebelum IPO, sejumlah nama tenar tercatat telah memegang saham WIR Asia atau WIR Group. Salah satunya adalah Zannuba Arifah Chafson Rahman atau Yenny Wahid. Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menguasai 280.420.000 saham WIRG.

Jika menggunakan asumsi harga IPO untuk setiap saham yang dimiliki pemegang saham sebelum penawaran. Maka potential gain yang diperoleh Yenny Wahid dari saham WIRG mampu mencapai Rp76,27 miliar.

Pasalnya, saham emiten teknologi itu kembali melesat menyentuh auto reject atas (ARA) di hari keempat pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham WIRG tercatat telah naik 161,90 persen ke level Rp440 pada Kamis (7/4/2022), dari harga IPO Rp168.

Saham WIRG langsung naik sejak pembukaan perdagangan hari ini. Saham emiten teknologi itu diperdagangkan sebanyak 813 kali dengan jumlah saham yang beredar mencapai 2,87 juta. Berdasarkan data RTI, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Sebagaimana diketahui, WIR Group melepas 2,33 miliar saham baru atau 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO serta 233,7 juta saham tambahan karena terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat. Harga saham perdana ditetapkan Rp168 per saham sehingga total dana yang diperoleh mencapai Rp431,9 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa prospektus WIRG menyebutkan bahwa setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO saham dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas Perseroan tersebut sampai dengan 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK No. 25/2017.

Peraturan OJK No. 25/2017 mengecualikan larangan tersebut bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper