Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garibaldi "Boy" Thohir Kucurkan Dana Rp786 Miliar Akuisisi Trimegah Sekuritas

Garibaldi "Boy" Thohir akan menjadi pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM) setelah melakukan tender offer saham sebesar Rp786 Miliar.
Garibaldi Boy Thohir, Presiden Direktur Adaro Energy/Bisnis-Arif Budisusilo
Garibaldi Boy Thohir, Presiden Direktur Adaro Energy/Bisnis-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA — Garibaldi "Boy" Thohir akan menjadi pengendali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM) setelah melakukan tender offer saham sebesar Rp786 Miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi TRIM, Rabu (30/3/2022) Boy Thohir menjadi pengendali TRIM dengan mengambil alih saham perseroan milik Advance Wealth Finance Ltd secara langsung sebanyak 2.462.700.000 saham yang mewakili sekitar 34,64 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Adapun, nilai nominalnya sebesar Rp50, dengan harga pembelian sebesar Rp190 per saham, sehingga total harga pembelian saham adalah sebesar Rp470. 375.700.000.

"Advance Wealth Finance saat ini masih memiliki sebesar 1.037.300.000 saham atau mewakili sekitar 14,59 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh, termasuk sebagai Pihak Yang Dikecualikan untuk membeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018," jelas manajemen dalam keterbukaan informasi.

Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.609.300.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham, atau mewakili 50,77 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Harga yang ditawarkan dengan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp218 per saham, sehingga nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp786.827.400.000.

"Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan pembayaran sehubungan dengan penawaran ini," imbuh manajemen.

Adapun, sumber dana yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi yang berasal dari dana internal Pengendali Baru, dan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun, serta tidak berasal dari dan untuk tujuan penyelesaian uang dan pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016. 

Pengendali baru tidak memiliki rencana untuk melikuidasi atau mengubah kebijakan dividen atau menghapus pencatatan saham (delisting) perseroan di Bursa Efek Indonesia atau melakukan upaya go private.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper