Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Binary Option, Perjudian Berkedok Investasi Trading Menipu Para Investor

Binary option ditetapkan sebagai investasi bodong karena perjudian berkedok seolah-olah trading yang menipu para investornya.
Tangkapan layar - Tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ternyata pernah menjadi bintang iklan KPK./ Twitter @KPK_RI
Tangkapan layar - Tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ternyata pernah menjadi bintang iklan KPK./ Twitter @KPK_RI

Bisnis.com, JAKARTA – Binary option ditetapkan sebagai investasi bodong karena perjudian berkedok seolah-olah trading yang menipu para investornya.

Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu menjelaskan, binary option sifatnya seperti taruhan atau perjudian. Keuntungan yang didapat tidak akan 100 persen, tetapi jika rugi maka akan mengalami kerugian 100 persen.

“Kalau binary option, sifatnya lebih seperti taruhan. Pilihannya antara di atas atau di bawah, misal 5 menit kemudian angkanya di atas, maka untungnya [yang didapat] tidak akan penuh, tetapi kalau rugi penuh,” paparnya dalam acara webinar, (22/3/2022).

Lebih lanjut Tommy mengatakan, biasanya investasi bodong itu menawarkan profit yang tidak realistis. Risiko investasi yang tidak sejalan dengan hasil bisa menjadi indikasi adanya penipuan tersirat.

“Teman-teman perlu ingat ya, setiap risiko investasi itu pasti sejalan dengan hasil. Memungkinkan tidak jika profitnya luar biasa seperti yang digembar-gemborkan? Memungkinkan, tapi tidak ada jaminan. Modus yang sering dipakai memberikan return yang sangat tinggi,” imbuhnya.

Melansir dari situs Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), binary option merupakan produk yang diduplikasi dari produk option/opsi. Binary option didesain seolah-olah menyerupai produk investasi yang sangat mudah untuk meraup keuntungan.

Ciri lainnya, binary option menggunakan affiliator dan influencer di media sosial sebagai strategi pemasarannya. Affiliator bisa mendapatkan bagian hingga 80 persen dari setiap nasabah yang mengalami kerugian.

Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo menjelaskan, jenis transaksi binary option ini terbilang ilegal karena beberapa faktor.

Pertama, karena broker yang menjual binary option tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan sebagai broker atau pialang di Indonesia. Pasalnya, untuk dapat menawarkan produk investasi berjangka, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti.

“Kegiatan transaksinya dilarang dan tidak mendapat perizinan dari Bappebti karena melanggar UU PBK pasal 1 angka 8 UU No.10 tahun 2011,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Faktor kedua, karena broker atau pialang yang menjual produk binary option itu juga tidak memiliki izin atau disebut ilegal broker, sehingga produk yang ditawarkan dengan sendirinya juga menjadi ilegal.

Ia menambahkan, semua kegiatan usaha yang menyangkut kegiatan menarik dana dari masyarakat bertajuk investasi harus mendapat izin dari regulasi terkait. Dana nasabah juga harus disimpan di lembaga kliring untuk menjamin keamanannya.

“Jika produk yang ditawarkan adalah komoditi dan derivatifnya, maka itu ranahnya Bappebti. Sedangkan menyangkut pasar modal, insurance, finance, perbankan, maka ada di bawah wewenang OJK,” tutup Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper