Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Emas Digital Makin Diminati Masyarakat

Emas yang dinilai sebagai sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berinvestasi di emas terutama di masa pandemi saat ini.
Emas batangan/Bloomberg
Emas batangan/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Emas digital atau emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronis, telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari masyarakat Indonesia dari semua kalangan karena performanya yang lebih stabil dibandingkan dengan kelas aset lainnya.

Emas yang dinilai sebagai sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berinvestasi di emas terutama di masa pandemi saat ini.

Apalagi telah terjadi kenaikan harga emas sebesar 25,2 persen terhitung sejak 31 Januari 2019 yang semula seharga Rp 697,000 per gram menjadi seharga Rp 873,000 per gram pada 20 Januari 2020 sehingga menjadi pemikat tersendiri bagi para investor.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.

Untuk lebih memberi kepercayaan pada masyarakat dan para investor, para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan Asosiasi Bisnis bernama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

IDGTS ini beranggotakan perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

IDGTS diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra Bappebti dalam memajukan sarana berinvestasi emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya berharap adanya asosiasi ini, dapat lebih memudahkan BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya.

"Selain itu, juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan Pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum," ujarnya.

Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah mendapatkan persetujuan, yaitu Lakuemas dan Treasury menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).

Sementara itu, PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT BursaBerjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).

“Momen pemberian izin kepada Pedagang Fisik Emas Digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh Pedagang, melainkan juga masyarakat yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki. Lakuemas bangga menjadi salah satu Pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain," ujar Junior Sambyanto, Ketua IDGTS yang juga selaku CEO Lakuemas.

Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas, menambahkan bahwa produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor.

"Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami sebab emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Treasury, Yudi mengatakan sebagai pedagang Fisik Emas Digital yang pertama mendapatkan izin resmi dari BAPPEBTI, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan, dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin.

Denny Ardhiyanto Go, CEO dan Founder dari Sakumas berharap seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap emas digital, produk ini bisa menjadi bagian dari lifestyle dan gaya hidup masyarakat luas.

"Sakumas, bersama dengan seluruh stakeholder dalam industri ini bertekad untuk mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan emas digital yang mudah, transparan, dan terbuka. Lahirnya asosiasi bisnis ini juga kami harapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emas digital,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper