Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3,9 Juta Investor Trading Saham Di Bawah Rp10 Juta, Tidak Kena Bea Materai?

Bursa Efek Indonesia mencatat 3,9 juta investor melakukan trading saham di bawah Rp10 juta setiap harinya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo. BEI
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo. BEI

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mencatat 3,9 juta investor melakukan transaksi saham di bawah Rp10 juta setiap harinya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan mayoritas investor saham melakukan transaksi di bawah Rp10 juta. Adapun total investor di pasar modal saat ini mencapai 7,75 juta, dengan demikian separuh investor mencapai 3,9 juta.

“Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah Rp10 juta,” katanya Senin (21/2/2022).

Sementara itu, beredar rumor di pasar terkait pengenaan materai atas transaksi saham di atas Rp10 juta mulai Maret 2022. Laksono mengatakan Regulator Pasar Modal telah melakukan koordinasi terkait Implementasi Bea Meterai sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari bea materai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp10 juta.

Laksono optimistis aturan main itu akan menjaga semangat pertumbuhan investor pasar modal.

“Hal ini untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa,” katanya.

Selain itu, Dia menyatakan pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa (AB) yang akan memungut bea materai.

“Ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Jan 2021 (UU), dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation atas transaksi Bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan AB sebagai wajib pungut Bea Meterai,” katanya.

Laksono menambahkan, trade confirmation tetap terutang bea materai meskipun tidak dipungut oleh AB. Maka itu, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terkait dengan sistem AB, Dirjen Pajak dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi dan workshop sejak awal 2021. Laksono mengatakan langkah itu agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut bea materai dan atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan materai bagi nasabah.

“Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper