Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWI Blokir 21 Entitas Investasi Bodong, Ada Robot Trading Dan Money Game

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (17/2/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan hal tersebut, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal berupa 16 kegiatan Money Game;  3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan  2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Berikut adalah daftar entitas investasi ilegal yang telah ditindak SWI:

 No.

Nama Entitas

Kegiatan Usaha Yang Dihentikan

 

1)

 

Elzio

perdagangan aset kripto tanpa izin

 

2)

 

I-DOE

perdagangan aset kripto tanpa izin

 

3)

 

PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

perdagangan aset kripto tanpa izin

 

4)

 

EA50/PT Sentra Mega Indotek

perdagangan robot trading tanpa izin

 

5)

 

OPAFX – OPAC Trading Limited

perdagangan robot trading tanpa izin

 

6)

 

Goo Flush

money game

 

7)

 

AFC Football

money game

 

8)

 

HEPI 100

money game

 

9)

 

Tesla Solar

money game

 

10)

 

Schneider PV

money game

 

11)

 

Yagoal

money game

 

12)

 

Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

money game

 

13)

 

Easy Go Property Premium

money game

 

14)

 

Juragan Bola

money game

 

15)

 

CFG International Investment

money game

 

16)

 

Bisa Football Official

money game

Penawaran Investasi melalui Telegram

 

17)

 

Opten Pondzi Investment

money game

 

18)

 

Dio Luther

money game

 

19)

 

Duplikasi nama PT Mandiri Investasi

money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

 

20)

 

Ovo Investasi Reksadana

money game dengan mengatasnamakan OVO

 

21)

 

Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia

money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper