Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Sambut Baik Upaya PPATK dan Bappebti Awasi Transaksi Kripto dan NFT

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan langkah tersebut dinilai dapat membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pedagang aset kripto menyambut baik upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pengawasan transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT).

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan langkah tersebut dinilai dapat membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.

Ketua Umum ASPAKRINDO sekaligus COO Tokocyrpto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan langkah yang diambil PPATK dan Bappebti dapat melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih percaya diri untuk masuk ke industri ini, karena sudah ada kejelasan transaksi yang bisa mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang.

Perdagangan aset kripto di Indonesia sendiri diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019.

Mengenai penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, semuanya telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Pria yang akrab disapa Manda ini lebih lanjut menjelaskan, adanya kewajiban penerapan program APU-PPT  oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bappebti, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap  transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, serta peran serta direksi dalam penerapan APU PPT.

Pedagang aset kripto juga harus mematuhi peraturan AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan melakukan prosedur KYC (Know Your Customer), yang berarti jika Anda ingin membuat akun, Anda perlu mengunggah KTP sebagai identitas. Setelah lulus  proses identifikasi dan verifikasi sebagaimana ditentukan oleh APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan aset kripto.

"Peraturan tersebut memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian  dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto," kata Manda dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Menurut Manda sebuah teknologi baru dapat digunakan untuk kejahatan ataupun kebaikan. Akan tetapi, semua itu tergantung kepada penggunanya. Meskipun demikian, melihat aset kripto dan NFT yang dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, peluang korupsi menurutnya bisa dikurangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper