Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 Bulan Disuspen BEI, Garda Tujuh Buana (GTBO) Berisiko Delisting

BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham GTBO tersebut per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (4/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (4/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan emiten batu bara PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO) berpotensi delisting, setelah 18 bulan lalu bursa mensuspensi saham tersebut di seluruh pasar.

Mengutip keterbukaan informasi, Sabtu (15/1/2022), BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham GTBO tersebut per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan. 

Adapun berdasarkan pengumuman bursa No.: Peng–SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat. 

Di mana syarat penghapusan efek perusahaan tercatat tersebut pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. 

Pengaruh negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai

Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir juga bisa lengser dari bursa.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Sabtu (15/1/2022). 

Per 30 September 2021,  porsi saham publik di GTBO mencapai 7,61 persen. Adapun pemegang saham pengendali GTBO adalah Bank Julius Baer and Co. Ltd. sebesar 32,78 persen DBS Bank Ltd. - SG sebesar 33,40 persen, dan PT Garda Minerals sebesar 26,21 persen.

Bursa pun menyampaikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi sekretaris perusahaan Rinaldi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper