Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suspensi Dibuka, Saham AirAsia (CMPP) dan Plaza Indonesia (PLIN) Ambrol

Bursa Efek Indonesia sebelumnya menghentikan perdagangan atau suspensi saham CMPP sejak 5 Agustus 2019, sementara saham PLIN digembok sejak 12 Januari 2021.
Armada AirAsia parkir di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2) di Sepang, Malaysia, Senin (24/8/2020)./Bloomberg-Samsul Said
Armada AirAsia parkir di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2) di Sepang, Malaysia, Senin (24/8/2020)./Bloomberg-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) ambrol ketika perdagangannya kembali dibuka hari ini.

Berdasarkan data Bloomberg, Selasa (4/1/2022) pada 15.00 WIB, saham CMPP turun 4,65 persen menjadi Rp164. Sedangkan saham PLIN anjlok lebih dalam sebesar 6,94 persen menjadi Rp2.280.

Adapun, Bursa Efek Indonesia sebelumnya menghentikan perdagangan atau suspensi saham CMPP sejak 5 Agustus 2019. Suspensi dilakukan karena berdasarkan pemantauan bursa hingga 30 Juni 2019, CMPP belum memenuhi ketentuan V.I. Peraturan Bursa No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Sedangkan saham PLIN digembok bursa sejak 12 Januari 2021, juga karena perseroan belum memenuhi ketentuan yang sama seperti yang belum dipenuhi oleh CMPP.

Ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I-A yang belum dipenuhi oleh CMPP dan PLIN adalah terkait dengan pemenuhan jumlah minimum saham yang wajib dimiliki oleh publik (free float) yaitu sebanyak 7,5 persen dari seluruh modal disetor perseroan.

Pembukaan kembali perdagangan saham CMPP dan PLIN ini dilakukan bursa turut mempertimbangkan keduanya diberi kesempatan untuk segera memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa No. I-A dalam waktu dua tahun sejak diberlakukan Surat Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat maupun Pengumuman Bursa terkait pemenuhan ketentuan Perusahaan Tercatat untuk tetap dapat tercatat di Bursa,” tulis BEI, Selasa (4/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper