Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Adaro Klaim Sudah Penuhi DMO

ADRO menjelaskan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan batu bara di dalam negeri.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir menyampaikan sambutan saat Perayaan 10 Tahun Initial Public Offering (IPO) sekaligus satu dekade transformasi bisnis perusahaan PT Adaro Tbk di Jakarta, Senin (16/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir menyampaikan sambutan saat Perayaan 10 Tahun Initial Public Offering (IPO) sekaligus satu dekade transformasi bisnis perusahaan PT Adaro Tbk di Jakarta, Senin (16/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) menjelaskan perseroan dan anak usahanya sudah memenuhi kewajiban penjualan batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Hal itu disampaikan manajemen Adaro terkait adanya kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia pada Januri 2022.

Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Mahardika Putranto menyampaikan pada tanggal 31 Desember 2021, Adaro melalui anak-anak perusahaan, menerima beberapa surat.

Pertama, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”.

Kedua, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”.

Ketiga, surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.

"Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," paparnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera mengirimkan batu bara tersebut ke PLTU milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN (Persero).

Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605 bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP.

Saat ini, anak-anak perusahaan ADRO, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal, sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini.

"Kami melakukan persiapan baik terhadap kebijakan pemerintah dimaksud maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya," imbuh Mahardika.

Menurutnya, anak-anak perusahaan ADRO telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Adaro dan entitas usaha sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban terkait surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper