Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

J Resources (PSAB) dan Merdeka Copper Gold (MDKA) Selesaikan Sengketa

Perkara antara MDKA dan PASB bermula saat pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id
Aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT J Resources Asia Pasifik Tbk./jresource.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melalui anak usahanya masing-masing menyelesaikan perselisihan terkait kerja sama di tambang Pani, Gorontalo. 

Manajemen J Resources menjelaskan, PT Pani Bersama Tambang (PBT) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (JRN), anak perusahaan perseroan, selaku tergugat, telah menandatangani perjanjian penyelesaian atas perkara Arbitrase pada 29 Desember 2021.

“PBT dan JRN sepakat untuk menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam proses arbitrase, serta setiap dan semua perselisihan di antara PBT, JRN, dan afiliasinya,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).

PBT dan JRN telah menyampaikan pemberitahuan yang ditandatangani atas nama PBT dan JRN, kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase mengenai penyelesaian dan permohonan penghentian dan pengakhiran atas perkara ini di SIAC.

Seperti diketahui, perkara antara MDKA dan PASB bermula saat pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.

Pani Bersama Tambang menilai J Resources Nusantara telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu.

Adapun, Pani Bersama meminta J Resources Nusantara harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada Pani Bersama dalam jumlah sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Baik Pani Bersama maupun J Resources Nusantara belum ada yang mengakhiri CSPA itu.

Manajemen Merdeka Copper Gold menjelaskan bahwa Pani Bersama telah menerima dokumen response to notice of Arbitration dari JRN pada 1 Februari 2021.

Di lokasi tersebut, MDKA memiliki 66,7 persen saham dalam izin usaha pertambangan (IUP) Pani melalui PT Pani Bersama Jaya. IUP tersebut memiliki sumber daya mineral sebanyak 89,5 juta ton dan kadar emas 0,82 gram per ton untuk 2,37 juta ons emas.

Sementara itu, PSAB mengendalikan 100 persen kepentingan dalam proyek Pani melalui J Resources Nusantara. Proyek Pani diestimasi mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram per ton untuk 2,3 juta ons emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper