Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Setop Terbitkan Izin Manajer Investasi, Peluang Investor Akuisisi MI Mini?

Dampak moratorium izin MI bagi investor yang ingin terjun pada bisnis manajemen investasi adalah potensi mencari manajer investasi kecil untuk bisa diakuisisi maupun digabungkan usahanya.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan memantau pergerakan harga saham di kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Analis mengungkapkan bahwa moratorium pemberian izin bagi manajer investasi (MI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi mendorong terjadinya aksi akuisisi maupun merger.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas mengungkapka potensi akuisisi bisa terbuka lebar mengingat adanya larangan pemberian izin untuk MI baru dari OJK.

“Dengan kondisi tersebut momentum terjadinya akuisisi ataupun merger bisa terjadi karena adanya larangan pemberian izin untuk MI baru,” ungkap Sukarno kepada Bisnis, Rabu (22/12/2021).

Dia mengungkapkan, dampak moratorium izin MI bagi investor yang ingin terjun pada bisnis manajemen investasi adalah potensi mencari manajer investasi kecil untuk bisa diakuisisi maupun digabungkan usahanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI).

Regulator akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sementara bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper