Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat MBK, Bos Garuda Tegaskan Putusan PKPU Bukan Pailit!

Proses PKPU memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum sehingga bukan merupakan kondisi pailit.
Pesawat Garuda Indonesia membawa 1,2 Juta vaksin Covid-19. Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas.
Pesawat Garuda Indonesia membawa 1,2 Juta vaksin Covid-19. Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menghormati PKPU sementara yang diputuskan PN Jakarta Pusat.

"Garuda akan mengkomunikasikan seluruh skema yang telah dikoordinasikan. Kami membuka komunikasi hingga mencapai semua pihak dalam mencapai kesepakatan," kata Irfan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

Dia melanjutkan, emiten berkode saham GIAA ini telah menyusun rencana dalam rangka mengakomodasi rencana bisnis GIAA setelah restrukturisasi dilakukan.

Irfan menegaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Menurutnya, proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

"Diskusi sudah dilakukan seluruh kreditur dengan baik dan proses kelanjutan restrukturisasi yang sudah berjalan akan di bawah di payung hukum dan mendukung kewajiban mitra usaha," tutur dia.

Sementara, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetyo menuturkan, PKPU akan menjadi instrumen akseleratif penting. Menurutnya, PKPU akan memberikan kejelasan basis payung hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Sebagai informasi, gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestic.

MBK merupakan pihak yang ditunjuk GIAA untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian. Dalam permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan terdapat beberapa tagihan MBK yang belum terbayarkan oleh perseroan.

Adapun MBK tercatat menggugat PKPU GIAA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper