Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOWR Bagi Dividen, Intip Jatah Grup Djarum Milik Orang Terkaya RI

Grup Djarum milik Hartono bersaudara menguasai saham TOWR melalui PT Sapta Adhikara Investama.
Miliarder Indonesia Michael Bambang Hartono, salah satu pemilik Djarum Group, berfoto setelah wawancara di Jakarta, Indonesia, pada 21 Agustus 2018. Hartono, salah satu orang terkaya di Indonesia, yang pundi-pundi kekayaannya berasal dari tembakau, perbankan, dan telekomunikasi, adalah seorang taipan dan juga pemain bridge profesional berusia 78 tahun. Bloomberg/Dimas Ardian
Miliarder Indonesia Michael Bambang Hartono, salah satu pemilik Djarum Group, berfoto setelah wawancara di Jakarta, Indonesia, pada 21 Agustus 2018. Hartono, salah satu orang terkaya di Indonesia, yang pundi-pundi kekayaannya berasal dari tembakau, perbankan, dan telekomunikasi, adalah seorang taipan dan juga pemain bridge profesional berusia 78 tahun. Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu entitas Grup Djarum milik orang terkaya di Indonesia, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) akan membagikan dividen interim.

TOWR akan membagikan sebesar Rp6 per saham. Jumlah saham beredar TOWR 51,01 miliar saham, sehingga total dividen yang dikucurkan Rp306,08 miliar.

Adapun, saham TOWR dikuasai Grup Djarum milik orang terkaya RI, Budi Hartono dan Michael Hartono, melalui PT Sapta Adhikari Investama. Perusahaan tersebut memegang 53,94 persen saham TOWR atau setara 27,517 miliar saham.

Dengan demikian, Grup Djarum berhak atas dividen interim TOWR sekitar Rp129,1 miliar. Dividen ini tentunya akan menambah pundi-pundi kekayaan Hartono bersaudara.

Data Forbes' Real-Time Billionaires pada Rabu (1/12/2021), menunjukkan Budi Hartono memiliki kekayaan US$21,3 miliar (sekitar Rp304,59 triliun) dan Michael Hartono US$20,4 miliar (sekitar Rp291.72 triliun). Masing-masing mencatatkan pertumbuhan kekayaan US$7,7 miliar (sekitar Rp110,52 triliun) dan US$7,4 miliar (Rp106,21 triliun) sepanjang 2021.

Pada perdagangan Selasa (7/12/2021) pukul 14.03 WIB, saham TOWR turun 1,29 persen atau 15 poin menjadi Rp1.145. Kapitalisasi pasarnya Rp58,41 triliun dan valuasi PER 16,98 kali. Sepanjang 2021, saham TOWR masih naik 19,27 persen.

Corporate Secretary TOWR Irfan Ghazali menyampaikan perusahaan berencana untuk melakukan pembagian dividen interim tahun buku berjalan 2021.

Pelaksanaan pembagian dividen interim ini tidak akan mengakibatkan jumlah kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

Oleh karena itu, pembagian dividen interim tidak akan mengganggu atau menyebabkan TOWR tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor ataupun mengganggu kegiatan usaha perseroan.

Irfan menyampaikan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan dan menimpang keuangan TOWR, jumlah dividen yang akan dibagikan ialah Rp6 per saham. 

Berikut jadwal pembagian dividen interim TOWR.

1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan media 7 Desember 2021

2. Akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 15 Desember 2021
- Pasar tunai 17 Desember 2021

3. Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 16 Desember 2021
- Pasar tunai 20 Desember 2021

4. Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen 17 Desember 2021

5. Tanggal pembayaran dividen interim tahun buku 2021 22 Desember 2021

"Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 Desember 2021 pukul 16.15 WIB," tulis manajemen TOWR dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/12/2021).

Pembayaran dividen interim kepada pemegang saham TOWR akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pukul 16.15 WIB.

"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum menyerahkan NPWP, maka atas pembayaran dividen interim akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 30 persen," jelas manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper