Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Investor, Waspada! Ini 5 Ciri Investasi Aset Kripto Ilegal

Penawaran investasi melalui Telegram dengan memasukkan masyarakat dalam grup investasi merupakan salah satu kegiatan ilegal.
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyarankan agar masyarakat yang melakukan trading aset kripto merupakan masyarakat yang melek finansial dan memahami betul risiko perdagangan kripto. Pasalnya, terdapat investasi aset kripto ilegal di Indonesia.

Tongam menjelaskan bahwa penawaran investasi melalui Telegram dengan memasukkan masyarakat dalam grup investasi merupakan salah satu kegiatan ilegal.

“Apabila masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal, segera lapor ke polisi. Investor atau trader harus mengetahui bahwa aset kripto itu memang high gain high risk karena pergerakan harganya sangat cepat. Investasi aset kripto selalu memiliki risiko,” ujar Tongam dalam webinar, Sabtu (27/11/2021).

Selain itu, apabila menerima penawaran investasi aset kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka masyarakat perlu mengenali status perizinan badan hukum dan produk di Bappebti serta imbal hasil wajar dan memiliki risiko.

Untuk menghindari investasi aset kripto ilegal, Tongam mengatakan terdapat 5 ciri yang perlu diketahui masyarakat.

Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). Kelima, legalitas tidak jelas.

Tongam kembali mengingatkan bahwa aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

“Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto,” ujarnya.

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, Tongam meminta agar segera dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper