Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 saat Nataru, Emiten Hotel Laporkan Belum Ada Pembatalan Pemesanan Kamar

Pemerintah menetapkan aturan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah itu diambil untuk menjaga momentum pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.
Eastparc hotel/eastparc.com
Eastparc hotel/eastparc.com

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perhotelan PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) melaporkan tingkat pemesanan kamar masih relatif stabil seiring pengumuman kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Direktur Pemasaran PT Eastparc Hotel Tbk Wahyudi Eko Sutoro mengatakan belum ada laporan pembatalan pemesanan kamar dari tamu menyusul kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di akhir tahun ini.

“Sampai dengan saat ini belum ada pembatalan baik tamu dalam grup ataupun individu terkait dengan kebijakan tersebut,” kata Yudi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, Yudi menuturkan, sejumlah tamu belakangan menanyakan operasional hotel di tengah penerapan kebijakan pembatasan mobilitas itu.

“Hanya terdapat beberapa tamu yang menanyakan perihal tersebut, namun jumlahnya sangat sedikit,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah itu diambil untuk menjaga momentum pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.

Deputi Kajian Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kurleni Ukar mengatakan kebijakan itu bersifat sementara untuk mencegah potensi gelombang pandemi selanjutnya. Kurleni mengatakan langkah itu justru dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun depan.

“Kita ingin mempertahankan gas dan rem secara harmoni dan momentum kebangkitan ekonomi kita akan take off jika pandemi bisa kita kendalikan,” kata Kurleni melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan PPKM Level 3 saat itu hanya membatasi waktu operasional, kapasitas pengunjung hingga penegakan protokol kesehatan di setiap daerah. Dengan demikian, kegiatan pariwisata relatif tetap dapat berjalan pada akhir tahun nanti.

“Memang, khusus pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember, pemerintah melarang adanya acara pergantian tahun dalam bentuk apapun, baik indor maupun outdoor,” tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2021 yang tidak diaudit, emiten berkode EAST tersebut mengantongi pendapatan sebesar Rp30,36 miliar naik 25,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp24,17 miliar.

Beban pokok pendapatan juga meningkat menjadi Rp9,91 miliar hingga September 2021 dari posisi Rp9,36 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Dengan begitu, laba kotor perseroan meningkat menjadi Rp20,45 miliar dari Rp14,8 miliar.

EAST berhasil menyusutkan beban usaha menjadi Rp12,96 miliar dari Rp13,04 miliar dan menurunkan beban penyusutan menjadi Rp1,5 miliar dari Rp1,61 miliar. Dengan begitu, sepanjang 9 bulan 2021 perseroan mencatat laba usaha Rp5,98 miliar dari posisi laba usaha Rp140 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper