Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Produksi Batu Bara 22,9 Juta Ton hingga Triwulan III/2021, Incar 30 Juta Ton

Per September 2021, produksi batu bara PTBA mencapai 22,9 juta ton, dan penjualan batu bara sejumlah 20,9 juta ton.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Surya Eko Hadianto sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 yang digelar Senin (5/4/2021).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Surya Eko Hadianto sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 yang digelar Senin (5/4/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk. mencatatkan realisasi produksi batu bara mencapai 22,9 juta ton pada triwulan III/2021. Perusahaan membidik produksi hingga akhir tahun mencapai 30 juta ton.

Direktur Utama Bukit Asam Suryo Eko Hadianto menjelaskan per September 2021, produksi batu bara PTBA mencapai 22,9 juta ton, dan penjualan batu bara sejumlah 20,9 juta ton.

“PTBA juga menargetkan kenaikan porsi ekspor sebagai upaya momentum kenaikan harga. Kenaikan ekspor hingga akhir 2021 dengan target sekitar 47 persen [dari produksi],” katanya saat laporan kinerja PT Bukit Asam Tbk Triwulan III/2021, Senin (25/10/2021).

Perusahaan memastikan kegiatan operasional dijalankan dengan protokol kesehatan ketat, sehingga aktivitas produksi dan penjualan dapat dioptimalkan di tengah suasana pandemi Covid-19.

Terkait ekspor, PTBA mencatat lima negara tujuan utama yakni China, Taiwan, India, Filipina dan Vietnam. Selama krisis energi global, ekspor juga mulai merambah negara lain seperti Bangladesh.

Sementara itu dari sisi produksi, Suryo Eko memastikan perusahaan dapat mencapai target produksi 30 juta ton sesuai dengan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) yang disetujui pemerintah.

Bahkan lanjutnya, produksi ini dapat melebihi target apabila diinginkan. Kendati begitu, PTBA berkomitmen untuk tetap mematuhi kesepakatan dan aturan yang telah diberikan oleh Kementerian ESDM.

“RKAB menjadi pegangan PTBA untuk bisa beroperasi dengan baik dan tetap berpegang dengan aturan yang ada,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper