Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Lolos dari PKPU MyIndo Airlines, Fokus Beresin Utang

Setelah lolos dari jebakam PKPU My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) melanjutkan upaya restrukturisasi utangnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) meneruskan upaya restrukturisasi utang setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada GIAA.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan perseroan pada hari ini, Kamis (21/10/2021) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.

"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ungkapnya, Kamis (21/10/2021).

Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya pada pembacaan putusan yang digelar pada hari ini.

"Iya Permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU- nya tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya," ujarnya.

Setelah ditolaknya putusan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines akan kembali membuka negosiasi dengan pihak Garuda dalam penyelesaian hutang tersebut.

Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan hutang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. 

"Oleh karena itu, Permohonan PKPU ditolak," ujarnya.

Sebelumnya, sidang putusan Penundaan Kewajiban PKPU tersebut semestinya digelar pada pekan lalu (14/7/2021). Namun  putusan PKPU tersebut ditunda seminggu kedepan hingga 21 Oktober 2021 karena hakim ketua berhalangan hadir.

Pada Selasa (28/9/2021), keduabelah pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim, My Indo mengatakan ingin melanjutkan proses PKPU terhadap Garuda karena belum dapat mencapai penyelesaian.

My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021. Perkara dengan registrasi No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper