Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Emiten: Ace Oldfields (KUAS) Tetapkan Harga IPO Rp195 per Saham

Sebagai pemanis IPO, Ace Oldfields juga menerbitkan 130 juta waran seri I yang menyertai saham baru.
Rangkaian produk kuas yang diproduksi Ace Oldfields/Dok.Perusahaan
Rangkaian produk kuas yang diproduksi Ace Oldfields/Dok.Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen kuas PT Ace Oldfields Tbk. telah meraih pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham pada pekan lalu.

Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) sampai 21 Oktober 2021, calon emiten yang akan tercatat dengan kode saham KUAS tersebut menawarkan saham perdananya kepada investor.

Perseroan menjadwalkan distribusi saham secara elektronik pada 22 Oktober 2021, sehingga perseroan akan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 25 Oktober 2021.

Ace Oldfields siap menerbitkan 390 juta saham ke publik dengan nilai nominal Rp 50 atau setara dengan 30,17 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum. 

Harga penawaran saham perdana adalah Rp195 per saham. Dengan begitu, perusahaan yang memiliki pabrik di Jonggol, Bogor, ini akan mengantongi dana segar Rp76,05 miliar dari IPO.

Sebagai pemanis IPO, Ace Oldfields juga menerbitkan 130 juta waran seri I yang menyertai saham baru. Setiap pemegang tiga saham baru berhak memperoleh satu waran. 

Waran ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan saham biasa dengan harga pelaksanaan Rp 250, yang berlaku sejak 25 April 2022 - 25 Oktober 2022. Total dana dari waran seri I ini akan mencapai Rp32,5 miliar. 

NH Korindo Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi IPO Ace Oldfields.

“Mengingat jumlah porsi penjatahan terpusat perseroan adalah sejumlah Rp20 miliar atau setara dengan 26 persen dari total saham yang ditawarkan, maka tidak akan terdapat penyesuaian alokasi efek dalam penawaran umum ini,” tulis manajemen dalam prospektus tambahan, dikutip Senin (18/10/2021).

Tidak adanya penyesuaian alokasi efek dikarenakan alokasi penjatahan terpusat perseroan telah lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal VI angka 1 huruf a, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /SEOJK.04/2020, yang mengatur minimum Penyesuaian Alokasi Penjatahan Terpusat untuk Golongan I hanya sebesar 25 persen dari jumlah saham yang ditawarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper