Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Kripto Indonesia Disiapkan, KBI: Tetap Pahami Risiko

Sebelum investasi aset kripto, investor disarankan agar memperbanyak edukasi tentang risiko.
Ilustrasi representasi bitcoin/Bloomberg
Ilustrasi representasi bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah menyiapkan bursa khusus aset kripto untuk akhir tahun ini. Kendati demikian, masyarakat sudah bisa melakukan transaksi investasi pada aset kripto.

Bappebti sendiri telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti.

Namun, melihat nilai aset kripto yang fluktuatif, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menjelaskan bahwa pergerakan harga aset kripto adalah sesuatu yang wajar.

“Tentunya nanti dalam hal sudah adanya bursa, fluktuasi harga tentunya masih dapat terjadi dan hal ini suatu yang lazim dalam investasi,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (14/10/2021).

Melihat tingginya antusiasme masyarakat untuk investasi aset kripto namun hanya berharap keuntungan tinggi, Fajar menyarankan agar sebelum mencoba investasi aset kripto agar memperbanyak adalah edukasi tentang risiko.

“Begitu juga dengan investasi di kripto, masyarakat investor harus memahami detail tentang investasi ini, tidak hanya tentang keuntungannya, namun juga risiko yang ada,” ujarnya.

Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, lanjut Fajar, akan menjadi hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

“Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik,” jelasnya

Fajar pun menyebutkan, bahwa meskipun belum ada bursa khusus, Bappebti telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka; dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Sebagai lembaga kliring, tentunya kami akan memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu, KBI tentunya sudah menyiapkan teknologi dan infrastruktur yang mendukung untuk menjaga keamanan transaksi yang ada,” imbuhnya.

Terkait keamanan transaksi, KBI juga sudah mendapatkan ISO 27001 ISO 27001: 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi dari British Standards Institution (BSI). Selain itu, KBI juga telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper