Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelajaran dari Kasus Jouska: Jangan Mudah Tergiur Fixed Return Tinggi

Lembaga maupun individu yang mengelola dana orang lain atau masyarakat umum dengan menjanjikan return fixed tertentu di atas rasio risk-free sangatlah berisiko.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Belajar dari kasus Jouska, analis pasar modal mengingatkan para investor untuk jangan tergiur terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil pasti atau fixed return yang kurang masuk akal.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan bahwa di balik tawaran yang menggiurkan akan ada risiko yang jauh lebih besar.

If it sounds too good to be true, it is indeed too good to be true [Jika terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, itu memang terlalu bagus untuk jadi kenyataan],” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (12/10/2021).

Budi menjelaskan, lembaga atau individu yang mengelola dana orang lain atau masyarakat umum dengan menjanjikan return fixed tertentu di atas rasio risk-free sangatlah berisiko.

Dia menyampaikan, tidak ada pihak bisa memastikan berapa return yang bisa didapatkan dari bursa saham karena banyak faktor yang mempengaruhi apalagi tidak semua faktor itu bisa dikendalikan.

Budi juga berpesan jangan terlalu merasa overconfident atau merasa mampu mengendalikan pasar, bahkan bisa memprediksi pergerakan harga indeks ke depan. Menurutnya orang-orang yang seperti ini mengalami bias illusion of control.

“Indahnya dunia investasi dengan adanya return tinggi dari sebuah produk selalu disertai dengan risiko yang tidak kalah besarnya,” tutup Budi.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) menjurus ke tindak penipuan, kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.

Polemik ini bermula pada pertengahan tahun 2020, ketika kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan klien.

Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah, karena banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.

Setelah itu para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan dan berujung pada pelaporan klien terhadap Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka atas kasus ini pada 4 Oktober 2021.

Penetapan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.

“Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” tulis Ma’mun dalam surat yang diterima Bisnis, Senin (11/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper