Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Baru Kasus Jouska: Tias Nugraha Putra, Siapa Dia?

POJK NO 43 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi Pasal 5 mengatur ketat agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanaman modal di bursa saham.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.

Sebagaimana diketahui, Aakar adalah founder sekaligus Direktur Utama perusahaan penasehat keuangan Jouska. Namun siapakah Tias Nugraha Putra?

Berdasarkan catatan Bisnis, Tias Nugraha adalah Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska. Aakar Abyasa Fidzuno adalah pemegang saham mayoritas di Amarta Investa. Sementara Tias menggenggam 45 saham setara Rp45 juta.

Bila Jouska menjadi perusahaan perencana keuangan, maka Amarta Investa adalah perusahaan yang mengeksekusinya sebagai manajer investasi. Menurut sumber Bisnis para klien yang awam terhadap industri pasar modal diminta menandatangani kontrak pengelolaan Rekening Dana Investor (RDI) oleh keduanya.

Mayoritas klien Jouska digiring untuk menanamkan dananya ke PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK). Oleh karena merugi, para klien itu menuntut kepada Jouska. Manajemen Jouska kerap bersikukuh bahwa LUCK memiliki prospek bisnis yang kuat sehingga mendorong para kliennya menaruh modal di saham emiten percetakan dan dokumen tersebut. 

Sementara itu, POJK NO 43 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi Pasal 5 mengatur ketat agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanaman modal di bursa saham.

Di beleid itu tertuang jelas bahwa setiap anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib mengungkapkan kepada Manajer Investasi ada atau tidak adanya kepentingan dan atau kepemilikan suatu saham baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan ini termasuk melalui nomine atau pihak terafiliasinya sejak mulai menjabat atau bekerja pada manajer investasi.

Selain itu, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu efek tertentu atas dasar adanya informasi nasabah akan melakukan transaksi dalam volume besar atas efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.

Namun di saat yang bersamaan, Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha mencatatkan cuan 420 persen dari saham LUCK. Hal itu dia ungkapkan di laman pribadinya berjudul Perjalanan Investasi Tias Nugaraha yang kini telah dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper