Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nusa Konstruksi (DGIK) Berganti Pemegang Saham Pengendali

Global Dinamika Kencana mengambil saham DGIK sebanyak 2,87 miliar lembar senilai Rp229,84 miliar.
Pekerja PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menyelesaikan pembangunan gedung World Capital Tower (WCT) setinggi 54 lantai milik Pollux Properties Group, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA
Pekerja PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) menyelesaikan pembangunan gedung World Capital Tower (WCT) setinggi 54 lantai milik Pollux Properties Group, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) diambil alih kepemilikan saham pengendalinya oleh PT Global Dinamika Kencana.

Global Dinamika Kencana mengambil saham sebanyak 2,87 miliar lembar senilai Rp229,84 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten jasa pembangunan gedung dan konstruksi sipil tersebut dipastikan mendapatkan pengendali baru setelah 51,85 persen sahamnya diambil alih oleh Global Dinamika Kencana.

Induk usaha baru tersebut mengambil alih kepemilikan saham dari 4 entitas, yakni PT Lintas Kebayoran Kota sebanyak 34,12 persen, PT Lokasindo Aditama sebanyak 7,6 persen, PT Rezeki Segitiga Emas sebanyak 9,32 persen, dan PT multidaya Hutama Indokarunia sebanyak 0,81 persen.

Dengan demikian, total saham yang diambil alih mencapai 2.873.092.300 lembar saham setara dengan 51,85 persen. Pengambilalihan saham ini dilaksanakan pada 8 Oktober 2021.

Adapun, harga pengambilalihan per lembar sahamnya mencapai Rp80 per lembar saham sehingga total nilai pengambilalihan mencapai Rp229,84 miliar.

PT Global Dinamika Kencana sebagai entitas pengendali baru merupakan perusahan yang memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi, perdagangan, industri, dan properti.

"Tujuan dari pengambilalihan pengendali ini untuk pengembangan usaha dan memperkuat usaha bisnis perseroan di bidang jasa konstruksi," ungkap manajemen GDK dalam keterbukaan, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, sebagai pengendali baru dari DGIK, GDK akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018. Penawaran tender wajib ini akan dilaksanakan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper