Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Apa Itu Rights Issue (HMETD), Bedanya dengan Private Placement

Penawaran umum yang dilakukan perusahaan terbuka dapat dilakukan lewat dua jalur yaitu dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (THMETD) atau private placement.
Cara penebusan rights issue PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)/BRI Danareksa Sekuritas
Cara penebusan rights issue PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)/BRI Danareksa Sekuritas

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) sukses melakukan right issue senilai Rp96 triliun, terbesar sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia. Bahkan, rights issue BBRI menjadi yang terjumbo kawasan Asia Pasifik serta masuk tujuh besar di peringkat global sejak 2009.

Lantas, apa arti rights issue sesuai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? 

Sebuah perusahaan tercatat dapat melakukan penawaran umum lagi setelah melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Penawaran umum yang dilakukan perusahaan terbuka ini dapat dilakukan lewat dua jalur yaitu dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (THMETD) atau private placement.

Adapun, khusus untuk rights issue diatur dalam beleid POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Dalam aturan tersebut, didefinisikan HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegangnya untuk membeli saham dan efek ekuitas lain yang diterbitkan perusahaan tercatat bersangkutan sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Sama halnya dengan private placement, aksi rights issue ini juga mengenal pembeli siaga. Dalam rights issue, pembeli siaga adalah pihak yang akan membeli baik sebagian maupun seluruh sisa saham atau efek bersifat ekuitas lain yang tidak diambil oleh pemegang HMETD.

“Jika perusahaan terbuka bermaksud melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, Perusahaan Terbuka tersebut wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya,” tulis beleid tersebut pada Pasal 2.

Lebih lanjut, kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang ingin melakukan penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan, selain perbaikan posisi keuangan, dan penerbitan saham bonus.

Sebelum mengeksekusi rights issue dengan tujuan apapun, perusahaan tercatat diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menerima persetujuan pemegang saham.

Perusahaan tercatat itu juga harus menyampaikan pernyataan pendaftaran dokumen pendukung kepada OJK. Adapun, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS dengan efektifnya pernyataan pendaftaran ini tidak boleh lebih dari 12 bulan.

Selanjutnya perusahaan terbuka juga wajib menyampaikan penggunaan dana yang didapat dari rights issue. Apabila dana rights issue akan digunakan untuk transaksi material, emiten juga harus melaksanakan RUPS untuk memperoleh persetujuan atas transaksi material tersebut.

Perlu diingat, untuk perusahaan terbuka yang akan melakukan rights issue untuk memperbaiki laporan keuangan terdapat tambahan persyaratan, sebagai berikut.

Pertama, perusahaan terbuka yang ingin rights issue merupakan bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100 persen dari modal modal disetor atau kondisi lain yang mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi pemerintah.

Kedua, untuk perusahaan terbuka selain bank haruslah perusahaan yang memiliki modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas lebih dari 80 persen.

Ketiga, perusahaan terbuka yang tak mampu memenuhi kewajiban keuangan saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman.

Keempat, penambahan modal yang dapat dilakukan adalah paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper