Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emdeki Utama (MDKI) Dapat Plafon Pinjaman dari BBRI Rp77 Miliar

BRI memberikan pinjaman Rp20 miliar dan US$4 juta kepada MDKI dengan nilai total sekitar Rp77 miliar.
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten industri, PT Emdeki Utama Tbk. (MDKI) mendapatkan pinjaman dari bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sebesar Rp20 miliar dan US$4 juta atau setara Rp56,97 miliar (estimasi kurs Rp14.244 per dolar AS).

Corporate Secretary Emdeki Utama Happy Hapsoro menjelaskan perseroan mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit dan suplesi atau tambahan plafon kredit dari BBRI.

Bentuk dan jumlah kredit dalam perjanjian kredit yang ditandatangani pada Jumat (17/9/2021) tersebut terdiri atas pinjaman berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Untuk keperluan kredit tersebut diperlukan agunan sebesar Rp175,16 miliar atau 19,68 persen dari total nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi pada 31 Desember 2020," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/9/2021).

Fasilitas kredit modal kerja dalam bentuk R/K maksimum Co tetap sebesar Rp15 miliar. Kemudian, fasilitas Bank Garansi plafon dengan bentuk kredit Contingent sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, perseroan juga mendapatkan fasilitas kredit modal kerja impor (KMKI) dalam bentuk R/K maksimum Co tetap sebesar US$2 juta. Tambahannya, fasilitas impor line (interchangeable) dengan fasilitas KMKI sebesar US$2 juta.

Dia menyebut tidak terdapat dampak dari pinjaman tersebut terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan termasuk kelangsungan usaha perseroan. Dampak hukum dari perjanjian tersebut yakni terdapat syarat-syarat persetujuan membuka kredit yang perlu diperhatikan MDKI.

Lebih lanjut, terkait informasi persyaratan pinjam meminjam termasuk bunga, jangka waktu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur, syarat peminjaman dan risiko yang mungkin terjadi serta rincian aset yang diagunkan ada pada surat penawaran putusan kredit (SPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper