Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stirex (SRIL) Minta Perpanjangan PKPU, Begini Respons Kreditur

Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5).
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex melakukan rapat dengan kreditur hari ini, Selasa (14/9/2021). Rapat ini bertujuan untuk meminta restu perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk waktu tambahan 90 hari.

Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi menyampaikan, pihaknya menjalankan agenda permintaan perpanjangan proses PKPU hari ini, Selasa (14/9/2021). Dia menyebut, rapat kreditor ini dihadiri oleh 110 kreditor yang terdiri dari 10 kreditor separatis dan 100 kreditor konkuren.

"Mayoritas memberikan perpanjangan dengan jumlah hari yang berbeda-beda," kata Joy dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Dia melanjutkan, beberapa kreditur lainnya menyatakan tidak mendukung dan sebagian abstain. Selanjutnya, rapat kreditur menyerahkan kepada hakim pengawas dan majelis hakim untuk menetapkan jumlah hari perpanjangannya.

Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5). Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU.

Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat. Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

"Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung," tutur Joy.

Perseroan akhirnya mengumumkan secara terbuka soal restrukturisasi yang terhambat tersebut pada 31 Juli 2021. Hasilnya, PKPU juga diperpanjang tenggatnya menjadi 21 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper