Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Insentif Pasar Modal Ditambah hingga Aplikasi PeduliLindungi Syarat Wajib Perjalanan

BisnisIndonesia.id menyajikan informasi menarik sepanjang Jumat (27/8/2021) di antaranya penambahan insentif dari Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan ketertarikan calon-calon emiten untuk masuk ke pasar modal.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021)./Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021)./Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia memangkas pembayaran biaya pencatatan awal saham dan saham tambahan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan ketertarikan calon-calon emiten untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

Berita itu menjadi salah satu dari lima berita pilihan Bisnisindonesia.id sepanjang Jumat (27/8/2021) selain kabar utang pemerintah yang diperhitungkan melambung tinggi ketika ditinggalkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024 dan dampak gencarnya pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap terhadap kinerja PT PLN (Persero).

Ada pula informasi mengenai langkah manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja angkutan barang serta penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan.

Selain itu, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji di meja redaksi Bisnisindonesia.id.

Berikut ini adalah intisari dari setiap berita pilihan:

1. Insentif Pasar Modal Bertambah, Angin Segar Baru Bagi Emiten

Bursa Efek Indonesia memangkas pembayaran biaya pencatatan awal saham dan saham tambahan dan langkah itu dinilai dapat meningkatkan ketertarikan calon-calon emiten untuk masuk ke pasar modal.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.

Keterangan resmi BEI menyebutkan bahwa potongan itu berlaku untuk setiap biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Kebijakan ini merupakan upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

2. Utang Pemerintah Diprediksi Rp9.800 Triliun di Akhir Era Jokowi

Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) memprediksi utang pemerintah melonjak hingga mencapai Rp9.800 triliun pada akhir pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.

Posisi stok utang pemerintah pada awal pandemi, per Maret 2020, menembus Rp5.000 triliun.  Atas nama stimulus untuk melawan pandemi, per Juni 2021, utang tersebut menembus Rp6.500 triliun. Ideas berpandangan bahwa setelah pandemi, kecenderungan itu menjadi sangat mengkhawatirkan.

Dalam 1,5 tahun sejak pandemi, stok utang bulanan pemerintah rata-rata bertambah Rp102,2 triliun, melonjak tiga kali lipat dari stok utang periode Oktober 2014 hingga Desember 2019.

Apabila pada periode pertama Presiden Jokowi stok utang pemerintah bertambah Rp2.155 triliun, pada periode kedua, Oktober 2019–Oktober 2024 diproyeksikan stok utang pemerintah bertambah Rp5.043 triliun.

3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, Mimpi Buruk PLN?

Pemerintah menggencarkan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk meningkatkan bauran energi selain sumber energi baru dan terbarukan.

Akan tetapi, pemanfaatan PLTS atap ternyata bisa membuat PT PLN (Persero) tekor, bahkan angkanya mencapai Rp4,93 per tahun.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Insentif Pasar Modal Ditambah hingga Aplikasi PeduliLindungi Syarat Wajib Perjalanan

Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat./Antara

Simulasi yang dilakukan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan potensi penurunan penerimaan PLN Rp4,93 triliun per tahun dengan produksi listrik PLTS atap 5,38 Terawatt-hour (TWh) per tahun dengan asumsi demand-nya masih seperti sekarang.

Potensi dampak berkurangnya penerimaan yang akan ditanggung PLN terjadi akibat kerugian teknis dalam distribusi listrik dari lokasi PLTS atap ke konsumen, dan biaya nonbahan bakar lainnya.

4. Tingkatkan Volume Angkutan Barang, KAI Lakukan Kolaborasi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkolaborasi den dengan berbagai pihak untuk semakin meningkatkan kinerja angkutan barang.

BUMN tersebut menargetkan volume angkutan barang pada semester II/2021 terus meningkat hingga 19,3 persen.

Sepanjang 1 Juli 2021–25 Agustus 2021, KAI mengangkut 8,17 juta ton barang. Komoditas yang diangkut yaitu batu bara, semen, peti kemas, bahan bakar minyak, perkebunan, retail, dan lainnya.

PT KAI memproyeksikan volume angkutan barang pada semester II/2021 mencapai 28,2 juta ton, naik 19,3 persen dibandingkan dengan realisasi semester I/2021 yaitu 23,6 juta ton.

5. Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021) sebagai salah satu persyaratan perjalanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan kereta.

Transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper