Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendanaan Efek Indonesia (PEI) Incar Bisnis IPO Financing di 2022

Direktu PEI Suryadi mengatakan skema IPO financing atau pendanaan IPO berada dalam target kinerja 2022. Menurutnya, pendanaan akan melalui elektronik book building yang diselaraskan dengan sistem KPEI.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) menargetkan bisa menambah lini bisnis melalui pendanaan initial public offering (IPO) pada 2022.

Direktu PEI Suryadi mengatakan skema IPO financing atau pendanaan IPO berada dalam target kinerja 2022. Menurutnya, pendanaan akan melalui elektronik book building yang diselaraskan dengan sistem KPEI.

“Pendanaan IPO kami berlandaskan POJK no.25 tentang Lembaga Pendanaan Efek. Tapi untuk menambah bisnis baru harus disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,” katanya pada Kamis (19/8/2021).

Sementara itu, untuk tahun ini perseroan telah menambah lini bisnis baru yang berada dalam pipa pengembangan. Yaitu pendanaan Triparty REPO dan pendanaan Pinjam Meminjam Efek (PME) melalui sistem KPEI.

“Kami ada rencana ke IPO financing tapi nanti setelah bisnis REPO dan PME kami berjalan,” katanya. Di sisi lain, PEI juga memiliki lini bisnis yang idle yaitu marjin short selling. Oleh karena skema itu sedang dibekukan oleh otoritas maka perseroan belum mendapatkan pemasukan dari bisnis tersebut.

Dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia, di tahun 2021 PEI juga telah menjalankan berbagai program pengembangan produk pendanaan transaksi efek di Indonesia. Selain pembenahan system i-FASt (Integrated Funding Application System) yang merupakan sistem Utama PEI dalam memberikan pelayanan kepada Partisipan, PEI juga turut berkontribusi aktif dalam Rencana Perubahan POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.

PEI juga tengah mempersiapkan system dan prosedur internal terkait kewajiban PEI sebagai Pelapor ke SLIK, yang telah ditetapkan pada POJK No.64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal ini tentunya sejalan dengan spirit OJK dalam meningkatkan kualitas pendanaan Transaksi Efek, serta untuk terus menjaga kepercayaan investor kepada sektor pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper