Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alhamdulillah, Saham Bukalapak (BUKA) Resmi Masuk Daftar Efek Syariah

Keputusan tersebut tertulis dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 26 Juli 2021.
CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menjelaskan rencana bisnsi perusahaan dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk., Jumat (9/7/2021)./ Bisnis-Ika Fatma Ramadhansari
CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menjelaskan rencana bisnsi perusahaan dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk., Jumat (9/7/2021)./ Bisnis-Ika Fatma Ramadhansari

Bisnis.com, JAKARTA — Saham calon emiten e-commerce PT Bukalapak.com resmi ditetapkan sebagai sebagai efek syariah.

Keputusan tersebut tertulis dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-34/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 26 Juli 2021.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” demikian tertulis dalam pengumuman OJK, dikutip Bisnis, (Jumat (30/7/2021)

OJK menjelaskan, diikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bukalapak.com Tbk.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Selanjutnya, scara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Sebagaimana diketahui, daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK wajib digunakan sebagai acuan antara lain bagi penerbit indeks syariah di dalam negeri, MI yang mengelola portofolio investasi syariah, dan perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah.

Artinya, bagi para investor yang memiliki preferensi untuk efek-efek syariah nantinya dapat memilih saham BUKA sebagai portofolio mereka. Begitu pula BUKA dapat menjadi underlying produk reksa dana syariah yang ada.

BUKA sendiri telah mendapat pernyataan efektif dari OJK dan telah menyelesaikan proses bookbuilding. Pun, selama 27-30 Juli 2021 BUKA tengah melakukan penawaran umum.

Unicorn e-commerce ini menawarkan 25.765.504.800 saham dengan harga Rp850 per saham. Adapun pencatatan saham BUKA di Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 6 Agustus 2021 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper