Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat di Antam Hari Ini, Sabtu 10 Juli 2021, Naik Bun!

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp950.000 atau naik Rp3.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. pada hari ini, Sabtu (10/7/2021) mengalami kenaikan dibandingkan dengan perdagangan kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp950.000 atau naik Rp3.000 dibandingkan dengan harga kemarin.

Sedangkan untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp525.000, naik Rp1.500 dibandingkan posisi harga sebelumnya.

Sementara itu untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.525.000. Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.995.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp44.645.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp89.212.000. Adapun ukuran 1.000 gram dihargai Rp890.600.000.

Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp845.000 per gram, naik Rp3.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper