Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Transaksi Kripto? Ini Dia Kiat Aman dari Bappebti

Ada sejumlah langkah aman yang bisa dilakukan untuk bertransaksi dengan menggunakan aset kripto.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana membagikan sejumlah langkah aman bagi masyarakat yang berminat untuk bertransaksi asset kripto.

Untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto, ia menekankan aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi.

Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.

“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).

Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.

Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.

Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper